Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
- Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
- Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara
- Keluarga Almarhum Dini Sera Cari Keadilan, DPR Minta MA & KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja bunuh satu keluarga berinisial JND (17), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
"Pidana Penjara Waktu Tertentu (20 Tahun)," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Penajam, Senin (18/3).
Alasan Hakim Vonis 20 Tahun
Menurut juru bicara PN Penajam Paser Utara Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa JND melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang digelar PN Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu 13 Maret mulai pukul 09.30 sampai 11.40 Wita.
Respons Keluarga Korban
Keluarga korban mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Penajam yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa JND (17).
"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelas Asrul Paduppai selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, demikian dikutip Antara.
Keluarga Korban Ajukan Banding
Asrul mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Konstruksi Kasus
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).