Remaja di Selayar Dicabuli Ayah dan Paman hingga Melahirkan
Ayah Ha, RM (44), dan paman remaja itu, KL (48), sudah ditangkap polisi. Kedua petani yang merupakan saudara ipar ini ditahan di Mapolres Selayar sejak Sabtu (13/3).
Remaja putri berinisial Ha (16) bernasib malang. Warga Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dicabuli ayah dan pamannya hingga hamil dan melahirkan.
Ayah Ha, RM (44), dan paman remaja itu, KL (48), sudah ditangkap polisi. Kedua petani yang merupakan saudara ipar ini ditahan di Mapolres Selayar sejak Sabtu (13/3).
-
Mengapa Pulau Selayar menjadi tempat berdoa bagi para pelaut? Konon, dulunya pulai ini menjadi tempat berdoa bagi para pelaut yang hendak melakukan perjalanan ke Barat maupun ke Timur.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Dimana letak Pulau Menjangan Kecil? Di Karimunjawa, terdapat sebuah pulau yang dikelilingi terumbu karang yang eksotis. Pulau itu bernama Menjangan Kecil.
-
Apa yang istimewa dari Segara Anak di kaldera Gunung Rinjani? Salah satu daya tarik utama Gunung Rinjani adalah kaldera besar yang berisi danau indah bernama Segara Anak. Danau ini terbentuk setelah letusan dahsyat gunung ribuan tahun yang lalu.Nama "Segara Anak" berarti "anak laut," mencerminkan warna air biru toska yang menyerupai air laut.
-
Siapa yang mendiami Pulau Selayar dan apa keunikan bahasa mereka? Wilayah ini dihuni oleh penduduk asli yang dikenal dengan Suku Selayar. Mereka termasuk dalam sub-suku Makassar karena terdapat kemiripan dari segi kehidupan dan adat istiadatnya. Konon, suku selayar ini masih satu garis keturunan dengan suku Makassar begitu juga dengan nenek moyangnya. Namun, dari segi komunikasi sehari-hari mereka memiliki bahasa sendiri yang disebut bahasa Selayar yang jauh berbeda dengan bahasa Makassar.
-
Kapan Pantai Pecaron menampilkan kesenian kompangan? “Pada momen hari besar di sini juga ditampilkan kesenian kompangan, kesenian tradisional daerah dengan iringan rebana, lantunan lagu agamis dengan atraksi silat yang semakin menambah seru,” kata Nafisah, salah seorang pengelola Pantai Pecaron.
Petugas awalnya menangkap RM diringkus polisi di rumahnya pada Sabtu (13/3) siang. KL ditangkap pada malam harinya. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka digelandang ke Mapolres Selayar dan masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Selayar.
Kasubbag Humas Polres Selayar Ipda Hasan menjelaskan, kasus asusila ini dilaporkan seorang warga Kecamatan Bontosikunyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang merupakan kerabat korban Ha.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Pasimasunggu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku, yakni lelaki RM, bapak kandung korban, dan KL, paman dari korban atau ipar dari lelaki RM," jelas Hasan, Senin (15/3).
Dari hasil interogasi awal, tindak pencabulan pertama kali dilakukan KL saat Ha masih duduk di bangku kelas IV SD. Kemudian RM, ayah korban, melakukan hal serupa saat putrinya duduk di bangku kelas VI SD.
Akibat pencabulan yang terus dilakukan, Ha hamil sejak Mei 2020 dan melahirkan pada Januari 2021. Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum operasi.
"Ibu korban masih hidup. Korban tidak melaporkan perlakuan paman dan bapaknya karena dipukuli dan diancam ibunya akan dibunuh jika melapor," jelasnya.
Hasan memaparkan, RM dan KL disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Idayanti, pendamping anak dari Kemensos penempatan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan akan terus mendampingi korban.
"Iya kami sementara dampingi tapi anak ini, (Ha) masih interogasi, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," tutur Idayanti.