Remaja Putri di Musi Banyuasin Dicabuli Ayah Tiri Selama 10 Tahun
"Korban tidak mengadu ke ibunya karena takut, tapi bercerita ke temannya. Dari situ barulah dilaporkan ke kami," kata dia.
Seorang remaja putri berusia 19 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya selama sepuluh tahun, RD (48). Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan temannya.
Pelaku ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin di rumahnya tanpa perlawanan setelah mendapat laporan perangkat desa setempat. Pasalnya, kasus pencabulan itu sampai ke telinga perangkat desa dan melapor begitu korban menceritakan kejadiannya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dialami korban sejak duduk di bangku kelas II SD atau berumur delapan tahun hingga berusia 19 tahun. Terakhir terjadi di rumahnya, Minggu (11/10) malam.
"Korban dicabuli ayah tiri selama sepuluh tahun. Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Erlin, Senin (19/10).
Dikatakan, semua perbuatan itu dilakukan di rumah saat istri tersangka atau ibu korban terlelap tidur. Korban tak bisa melawan karena setiap dicabuli tersangka menganiaya terlebih dahulu dengan cara ditendang, mulut dibekap, dan badannya dicubit.
"Ada penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang membuat korban takut melawan atau mengadu ke ibunya," ujarnya.
Setelah kejadian terakhir, kata Erlin, korban bercerita ke temannya karena tak sanggup lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya. Cerita itu akhirnya menyebar ke perangkat desa.
"Korban tidak mengadu ke ibunya karena takut, tapi bercerita ke temannya. Dari situ barulah dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani itu dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Penyidik sedang melengkapi berkas ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga:
3 Hari tidak Pulang, Siswi SMP di Buleleng Mengaku Digilir 6 Teman
Damai, Guru Agama yang Cabuli Murid dengan Modus Belajar Pernapasan Bebas
Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi
Viral Guru Ngaji Cabuli Murid Diamuk Keluarga, Begini Kronologi Kejadian
Modus Ajari Pernapasan, Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid