Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman
Dia menyebutkan, remisi khusus Natal 2019 ini diusulkan sebanyak 34 narapidana. Tapi yang disetujui remisi hanya 29 orang. Selebihnya yang tidak disetujui karena masih belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
Sebanyak 29 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh mendapat remisi khusus Natal 2019. Satu di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Sedangkan untuk narapidana seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Natal 2019 sebanyak 12.629 orang. Dari jumlah itu ada 166 orang langsung dipastikan bebas narapidana pemeluk agama Kristen yang mendekam di seluruh Lapas di Nusantara ini.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Di mana Nia Ramadhani merayakan ulang tahunnya? Dia memilih untuk merayakan ulang tahunnya dengan perjalanan liburan ke Thailand.
-
Nia Ramadhani merayakan ulang tahunnya dengan apa? Dia memilih untuk merayakan ulang tahunnya dengan perjalanan liburan ke Thailand.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas, yaitu Anton Marpaung dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane. Sedangkan selebihnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan.
"Akan diserahkan oleh Kepala Lapas masing-masing di seluruh Aceh. Saya akan menyerahkan di Lapas Lhoksukon hari ini," katanya, Rabu (25/12).
Dia menyebutkan, remisi khusus Natal 2019 ini diusulkan sebanyak 34 narapidana. Tapi yang disetujui remisi hanya 29 orang. Selebihnya yang tidak disetujui karena masih belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
"Ada juga yang belum diusulkan karena baru menjalani hukuman," sebutnya.
Baca juga:
Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman
512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas
12.629 Narapidana Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp6,3 Miliar
598 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Bebas
1.119 Narapidana di Papua Diusulkan Terima Remisi Natal