Rengekan Bang Ipul digigit nyamuk di tahanan
"Dia (Saipul) tetap di sini, rencana saya mau di Pospol. Pospol juga penyidik kok," kata Kombes Daniel.
Polisi menanggapi dingin rengekan penyanyi dangdut Saipul Jamil soal banyak nyamuk di tahanan Polsek Kelapa Gading. Bang Ipul merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus pencabulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menanggapi santai soal hal tersebut. Sampai bercanda dia bilang Saipul mau dipindah ke Pos Polisi.
"Dia tetap di sini, rencana saya mau di Pospol. Pospol juga penyidik kok," kata Daniel.
Dia menegaskan penahanan Bang Ipul karena polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mantan Kapolres Bekasi ini juga tak ambil pusing jika Saipul ajukan praperadilan.
"Sampai hari ini ditahan kan alat bukti cukup. Gila saja kami menahan orang bukti enggak cukup. Apalagi beliau publik figur," tuturnya.
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi, Ari Cahya Nugraha menanggapi berbeda soal sikap Saipul. Dengan ketus dia bilang kalau mau tidu enak memang bukan di penjara.
"Keluhannya banyak nyamuk, kalau mau enak tidur di hotel saja," katanya.
Ari juga tidak ambil pusing dengan rencana Saipul ajukan gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti kuat untuk menjadikan Bang Ipul tersangka.
"Silahkan kalau mau praperadilan akan kita hadapi. Untuk ancaman hukuman 15 tahun dengan 120 hari penahanan," tuturnya.
Seperti diketahui mantan suami Dewi Perssik itu merasakan dinginnya lantai Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil.
Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.