Residivis bandar sabu buronan polisi Makassar ditangkap di Tarakan
Residivis bandar sabu buronan polisi Makassar ditangkap di Tarakan. Polisi mengamankan sabu 900 gram dan alat pres.
Setelah dua hari dinyatakan buron oleh Polres Pelabuhan Makassar, tersangka berinisial K alias IR (36), pemilik sabu seberat 0,1 kilogram atau 900 gram akhirnya ditangkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu pagi (10/12). Penangkapan ini berdasarkan kerja sama jajaran Polres Pelabuhan Makassar dengan Polsek Tarakan Barat dan Polres Tarakan. Lelaki yang merupakan residivis ini dijemput dan dibawa ke Makassar, Senin (12/12).
Empat kawan K sebelumnya telah ditangkap, Kamis (8/12). Masing-masing berinisial BY (32), ON (53), IK (30) dan CI (49). Tiga diringkus di Pelabuhan Soekarno Hatta dan satu diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin.
"Kita bergelut dengan waktu olehnya agar cepat tertangkap, kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Takalar. Kita berikan ciri-ciri tersangka K alias IR, nomor ponselnya, juga lokasi di mana biasa dia nongkrong. Akhirnya yang bersangkutan ditemukan dan langsung diringkus di rumahnya dan digeledah," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Said Anna Fauza didampingi Wakapolres Pelabuhan, Kompol Sri Bulan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/12).
Di rumah IK, polisi menemukan alat press yang digunakan mengemas plastik sabu dan buku rekening. "Bahan baku sabu dari China, pemiliknya si K alias IR ini kemudian bergerak untuk menjualnya ke Makassar, kerja sama dengan empat orang yang telah ditangkap sebelumnya untuk menyambut tahun baru. K alias IR ini adalah residivis kasus pencurian dan kekerasan atau curas di perairan Tarakan khusus jual beli kayu. Di kasus curas kayu ini, K lakoni selama 10 tahun dan baru melirik narkoba sejak dua tahun silam," jelas AKBP Said Anna Fauza.