Respons Artidjo Alkostar Menyoal Komisi III Minta Dewas Audit KPK
Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar merespons permintaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton meminta dewas mengaudit internal KPK atas penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Menurut Artidjo yang memiliki untuk mengaudit adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak ya," ujar Artidjo di kantornya, Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.
"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," jelas Artidjo.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu meminta dewas KPK untuk mengaudit atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.
"Dewas itu kan bagian dari KPK. Jadi menurut saya dengan adanya penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK itu ditindaklanjuti dengan audit terhadap manajemen penanganan perkara. Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Masinton di Jakarta, Minggu (23/2).
Untuk diketahui, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Dewas KPK: Kalau Ada Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti
Pimpinan KPK Sebut Dewas Tak Persulit Izin Surat Perintah Penyadapan
Bambang Widjojanto Soal Polemik Penarikan Penyidik KPK: Semoga Dewas Hadir
Ketua Dewas KPK Bungkam Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP
Bertemu Mahfud MD, Dewan Pengawas Bahas Penguatan KPK
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar