Respons KPK soal Menag Yaqut Cholil Dan Wamenag Dilaporkan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon perihal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf dan Wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, untuk pelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki. Tahapannya, pihak internal bakal menelaah aduan masyarakat yang masuk.
"Bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelahaan," ujar Tessa di Gedung KPK, Kamis (1/8).
"Apabila semua kriteria dianggap lengkap maka dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan tentunya melalui ekspos," Tessa menambahkan.
Namun apabila nantinya kasus tersebut berpotensi akan diselidiki, tentunya pihak KPK akan meminta bukti tambahan kepada pihak pelapor.
"Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen -dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," jelas Tessa.
Hanya saja kata Tessa, untuk menelaah laporan tersebut tentunya membutuhkan waktu yang bersifat tentatif.
Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil dan Saiful dilaporkan oleh dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menuding Yaqut dan Saiful pengalihan secara sepihak kuota haji sebesar 50 persen.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya melalui keterangannya, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan, Yaqut dan wakilnya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut dia, kuota haji berdasarkan pada aturan itu ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.
Bahkan, dia menyebut dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," beber Arya.
Sedangkan, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata dia.
Oleh karena itu, Pihaknya melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memerika Menag Yaqut Cholil. Terakhir, Arya menilai persoalan ini butuh atensi khusus dari Bapak Presiden RI dengan mereshuffle Menteri Agama.
"Selain itu juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang," ucap Arya.