Respons MKD soal Anggota DPR Dipolisikan Kasus Pencabulan
Seorang anggota DPR RI diduga terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait identitas anggota dewan tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman mengaku belum mengetahui informasi terkait pelaporan kasus pencabulan yang pelakunya anggota DPR RI.
"Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/10).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
PKD Pemilu itu kepanjangan dari apa? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
MKD menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi untuk mengusutnya. Habiburokhman menuturkan, pihaknya menghormati azas equality before the law.
"Kami enggak mau berasumsi dan berandai andai. Kalau memang sudah dilaporkan ya silakan saja polisi untuk mengusutnya," ujar politikus Gerindra ini.
"Kita harus menghormati azas equality before the law, siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut," jelas Habiburokhman.
Seorang anggota DPR RI diduga terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait identitas anggota dewan tersebut.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi.
Dalam undangan yang diterima oleh awak media, laporan itu dibantu oleh sejumlah lembaga lainnya seperti ETOS Indonesia Institute, KPAI hingga UPTP2TP2A.
Disitu juga tertulis, anggota DPR RI yang diduga melakukan pelecehan tersebut yakni masih aktif hingga 2024 sejak 2019 lalu.
"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama. Karena baru mau LP," jelasnya.
Baca juga:
Anggota DPR Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Anak
Istri Tahanan Diduga Dicabuli Anggota Polsek Kutalimbaru Saat Sedang Hamil
Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba, Begini Nasib Sejumlah Polisi di Sumut
Teror Sperma di Pesanggrahan Terungkap, Pelaku Mahasiswa Beraksi Sudah 20 Kali
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki
Seorang Paman di Jembrana Rayu dan Cabuli Keponakan