Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan, institusinya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
Hariyanto mengatakan, hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"TNI menghormati setiap keputusan MK sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto, Senin (2/11).
Dia melanjutkan, saat mengkaji putusan MK itu, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Hariyanto juga menekankan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan.
MK Beri Kewenangan KPK Usut Korupsi di Militer
MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik putusan MK tersebut.
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11), dilansir Antara.