Revisi UU KPK, Menkum HAM Sebut Utamakan Pencegahan Tak Berarti Penindakan Diabaikan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan pandangan dan persetujuan dari pemerintah terkait pengesahan revisi UU KPK.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Kita semua mengharapkan agar rancangan undang-undang atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama. Pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia. Korupsi makin sistematis. Meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," kata Yasonna dalam sambutannya.
Yasonna juga membacakan pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK:
1. Kelembagaan: KPK merupakan rumpun eksekutif yg dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
3. Penyadapan. Dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia.
4. Status kepegawaian. Pegawai KPK merupakan anggota korpri sesuai dgn Undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai Undan-undang.
Politisi PDI Perjuangan itu menutup sambutannya dengan menyatakan persetujuan presiden akan revisi UU KPK.
"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili presiden, dengan mengucap syukur, presiden menyatakan setuju rancangan UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang," tandasnya.
Gerindra Keberatan Dewan Pengawas Dipilih Presiden
Dalam paripurna itu, Fraksi Gerindra menyampaikan catatan keberatan terkait dewan pengawas di revisi UU KPK.
"Semangat DPR dalam merevisi undang-undang ini adalah dalam rangka menguatkan. KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan, maka karena mungkin kalah suara, kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," kata Ketua Fraksi Edhy Prabowo.
Fraksi Gerindra, lanjut Edhy keberatan dengan poin Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden melalui Pansel, bukan oleh lembaga independen.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan," ucapnya.
Edhy menyatakan, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab apabila ke depan keberadaan Dewan Pengawas justru melemahkan KPK. "Saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai gerindra," pungkasnya.
Baca juga:
Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK
Fraksi Gerindra Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden Semuanya
Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Perlu Tunggu Pertemuan Jokowi dengan Komisioner KPK
Rapat Bamus Selesai, DPR Bawa Revisi UU KPK untuk Disahkan di Paripurna
Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen