Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Komisi III DPR telah mengusulkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rencana perubahan beleid juga sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
- Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
- Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
- Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
- Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merumuskan beserta dengan naskah akademik revisi. Dia berharap proses bisa dimulai akhir tahun 2024.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, nantinya saat penyusunan revisi UU KUHAP semua pihak akan dilibatkan. Termasuk kelompok masyarakat sipil.
"Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)," ujar Habiburokhman.