Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut rekomendasi penegak hukum untuk remisi dan pembebasan bersyarat terpidana dihilangkan. Hal tersebut demi tidak terjadi diskriminasi oleh penegak hukum terhadap terpidana.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut rekomendasi penegak hukum untuk remisi dan pembebasan bersyarat terpidana dihilangkan. Hal tersebut demi tidak terjadi diskriminasi oleh penegak hukum terhadap terpidana.
Arsul mencontohkan, misalnya terpidana korupsi yang sudah memenuhi ketentuan dan melunasi kewajiban seperti membayar uang pengganti. Namun, saat ingin mendapatkan hak remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, KPK tidak mau memberikan rekomendasi. Sementara, di Polri atau Kejaksaan, kata Arsul mudah memberikan rekomendasi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
"Kemudian ini menimbulkan diskriminasi situasi seperti ini. Kok kalau yang sana gampang dapatnya, sini kok hampir mustahil. Ini tidak boleh terjadi padahal si terpidana sudah sama-sama memenuhi kewajibannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Sebelumnya, revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.
Arsul menjelaskan revisi UU Pemasyarakatan ini bagian dari penataan sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga, ranah penyelidik dan penyidik dipisahkan dari ranah kotak keempat yang dimiliki Dirjen Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan terhadap narapidana.
"Ketika dicampuri kotak pertama dan kebijakan kotak pertama tadi penyidik dan penyelidik itu berbeda-beda, terjadi diskriminasi," jelas Sekjen PPP itu.
Sementara putusan hakim menjadi pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat. Narapidana apabila tidak dicabut oleh pengadilan, bisa mendapatkan haknya. Parameter pemberian remisi atau pembebasan bersyarat berdasarkan aturan internal Kementerian hukum dan HAM
"Parameter adalah Dirjen Pemasyarakatan kita beri otonomi makanya dalam UU Pemasyarakatan dibentuk juga institusi pengawasannya oleh DPR," jelas Arsul.
Arsul menegaskan juga bahwa justice collaborator tetap ada. Putusannya itu berdasarkan hakim yang mengadili.
"JC diumumkan hakim, logikanya kalau dia seorang JC, hakim dalam putusannya enggak akan cabut. Kalau dia pelaku utama tidak dapat status JC kan mungkin saja," kata dia.
Baca juga:
DPR Sebut Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor Dipermudah Karena Hak Narapidana
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon
Revisi UU Pemasyarakatan akan Permudah Koruptor Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat