Revisi UU & pimpinan bak 'Kuda Troya', pelemahan KPK semakin komplet
Masyarakat sipil diminta kompak mengawal pemberantasan korupsi.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya masuk di program legislasi nasional DPR RI. Kondisi itu membuat khawatir karena dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap KPK terus berjalan.
Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menilai sejak awal revisi UU KPK memang ditargetkan buat melemahkan KPK. Oce menyatakan, pelemahan itu semakin komplet ketika lima pimpinan KPK baru dipilih oleh DPR juga diragukan kemandirian dan perangainya.
"Revisi ini memang sejak awal dilakukan untuk melemahkan KPK. Kita sudah membaca langkah DPR ini. Kami menduga ini ada setingan. Pimpinan KPK ini seperti kuda troya yang dimasukkan dalam KPK. Sementara itu dari luar kewenangan KPK diamputasi dengan revisi UU KPK. Saya menduga ini setingan DPR sejak awal," kata Oce saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/12).
Oce menambahkan, kondisi ini makin memprihatinkan ketika Presiden Joko Widodo justru tidak bisa diharapkan.
"Presiden lemah tidak bisa diharapkan. Apa yang bisa dilakukan saat ini? Kalau membuat KPK tandingan tentu tidak perlu. Yang perlu dilakukan adalah menggalang kekuatan masyarakat sipil," tambah Oce.
Oce merasa selama ini masyarakat sudah memainkan peranannya dengan cukup baik dalam mengawal pemberantasan korupsi. Namun perlu kekuatan buat terus melanjutkannya.
"Kita berjuang sendiri sekarang. Masyarakat harus solid. Sejauh ini kita punya kekuatan itu," tutup Oce.