Revisi UU Terorisme, Imparsial ingatkan jangan legalkan penculikan
Imparsial setuju bila BIN tidak diberi wewenang menangkap teroris.
Setelah aksi teroris di kawasan Thamrin (14/1), pemerintah langsung menggulirkan rencana merevisi Undang-Undang No 15 tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seiring dengan wacana itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta pemerintah memberi kewenangan lebih untuk menangkap dan menindak terduga teroris. Permintaan itu ditolak mentah-mentah Presiden Joko Widodo dan politisi DPR.
Imparsial setuju bila BIN tidak diberi wewenang menangkap teroris. Alasannya jelas, BIN bukan lembaga atau institusi penegak hukum. Imparsial khawatir jika BIN diberi wewenang menangkap orang, maka akan membuat masalah baru.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Apabila BIN menangkap seseorang maka itu seperti melegalkan penculikan, itu kami keberatan" ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, Senin (25/1) di kantor Imparsial Tebet Utara.
Catatan lain dari Imparsial, terkait masa penangkapan, cukup 7 x 24 jam seperti yang tertuang dalam undang-undang. Jangan ada perpanjangan waktu karena akan memperpanjang penyiksaan yang dihadapi seseorang. Imparsial meminta pemerintah tetap menjamin keamanan dan kebebasan.
"Revisi seperti itu akan menimbulkan masalah baru. Akan berpotensi ketidakseimbangan keamanan dan ham" tambah Al Araf.
Peneliti Senior Imparsial, Poengky Indarti juga menolak kewenangan lebih untuk BIN. Dia menganggap hal itu akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pemberian wewenang pada BIN juga tidak sesuai hakikat intelijen sebagai badan yang mengumpulkan, mengolah dan memberikan informasi kepada pejabat pengambil kebijakan. "Jika memberikan kewenangan tersebut Indonesia bisa jadi tertawaan dunia," tambah Poengky.