Ribuan buruh di Sukoharjo desak pemerintah cabut PP pencairan JHT
Mereka menilai peraturan pemerintah tersebut sangat merugikan pekerja.
Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo yang mengklaim mempunyai 9 ribu anggota, menuntut pemerintah segera mencabut PP No 46 Tahun 2015 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka menilai peraturan pemerintah tersebut sangat merugikan pekerja. Hal itu karena, untuk bisa mencairkan dana tersebut mereka harus menunggu hingga 10 tahun.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno mengatakan, tak hanya harus menunggu selama 10 tahun, dalam peraturan yang baru ini para buruh juga tidak bisa mengambil dana secara keseluruhan.
"Peraturan pemerintah yang baru ini sudah sangat jelas, akan semakin mempersulit keadaan buruh," ujarnya, Sabtu (4/7).
Menurut Sukarno, dulu dana JHT bisa diambil pada saat masa kerja lima tahun, atau lebih rendah dari PP yang baru. Namun sekarang harus menunggu 10 tahun. Hal ini masih diperparah dengan status mereka yang hanya tenaga kontrak yang rawan di PHK.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan lagi peraturan yang sebelumnya. SPRI mempunyai sekitar 9000 buruh yang tentunya sangat dirugikan dengan adanya PP baru tentang JHT ini," tandasnya.