Riko Berangkatkan Umrah Orang Tua dan Nenek dari Hasil Jual Sabu
Riko mengaku sudah enam bulan menjadi kurir sabu. Namun dia tidak pernah menjual sabu pada siapapun.
Riko Afianto (31), seorang kurir sabu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Depok. Pria bertato itu kedapatan memiliki sabu satu kilogram disimpan dalam rumah kontrakan di Beji Depok.
Uang dari hasil menjadi kurir digunakan untuk membiayai orang tua berangkat ke Tanah Suci. "Buat umrahin orang tua dan nenek. Sudah berangkat Februari kemarin, sekarang sudah pulang," kata Riko, di Polresta Depok, Selasa (19/3).
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
Riko mengaku sudah enam bulan menjadi kurir sabu. Namun dia tidak pernah menjual sabu pada siapapun.
"Saya hanya diarahkan sama bos untuk antar ke mana, tapi saya nggak pernah tahu siapa yang belinya," akunya.
Dia mengaku biasa sendiri mengantar barang haram tersebut. Sabu yang sudah dipaket dalam beberapa plastik kemudian diantar sesuai perintah bandar besar.
"Biasanya ditempel di tiang listrik di Jalan Arif Rahman Hakim. Sudah empat kali saya antar barang," tukasnya.
Riko mendapatkan upah Rp 200 ribu per 100 gram sabu yang diantar. Bahkan dia mengaku bisa mendapat sampai Rp 20 juta untuk mengantar 500 gram sabu.
"Uangnya untuk biaya hidup. Saya menghidupi dua keluarga. Keluarga saya dan orang tua," katanya.
Riko memiliki satu anak berusia dua tahun. Dan istrinya juga sedang mengandung delapan bulan. Dia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena keuntungan besar. Sedangkan uang dari hasil body painting tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sebulan cuma Rp 2-3 juta. Kalau dari kurir ini saya dapat Rp 20 juta tiap setengah kilo yang saya antar," paparnya.
Riko terancam pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka ini memang sudah kami intai. Ketika didapat informasi lalu kami amankan. Di rumahnya kami geledah dah temukan sisa sabu seberat satu kilogram," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Arya Perdana.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah barang yang diserahkan tersangka pada orang yang sudah memesan atas perintah bandar besar. "Yang ada di rumahnya ini hanya sisa barang. Yang diantar sudah ada beberapa kilogram. Total nilai 1 kilogram ini sekitar Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Dirjen Pemasyarakatan dan KPK Koordinasi Tata Kelola Lapas
BNN Bekuk Ibu Rumah Tangga di Dumai Bawa Sabu 5 Kg, Terlibat Jaringan Malaysia
22,69 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Disita, Polisi Gulung 17 Pelaku
4 Tahun Buron, Bandar Narkoba di Bontang Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Kurir 1,3 Kg Sabu di Semarang
Selundupkan 1 Kg Sabu di Speaker, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda
Liburan ke Bali, Konsultan Asal Prancis Nyambi Edarkan Narkoba