Risma dilaporkan ke KPK soal pengelolaan sampah di Surabaya
Ismet menilai adanya kerugian yang diakibatkan dari pengelolaan sampah dan diduga dilakukan oleh Risma.
Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Surabaya menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan Calon Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini. Ketua LPAI Surabaya, Ismet menilai adanya kerugian yang diakibatkan dari pengelolaan sampah dan diduga dilakukan oleh Wali kota Surabaya Tri Risma.
Menurut Ismet, adanya ketidaksesuaian kontrak yang dijalani oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan perusahaan pengelola sampah PT Sumber Organik (SO)) yang menimbulkan pemborosan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hampir 50 persen.
"Tentunya perlu ada kajian. Tapi sebenarnya pertahun 2,4 persen tapi ini hampir mencapai 50 persen. Ini perlu ada pelaporan ke KPK. Perlu ada tanggapan" ujar Ismet kepada para awak media, Senin (30/11).
Meski dia belum mengkalkulasikan berapa kerugian dari pengelolaan sampah tersebut, namun menurutnya pemborosan APBD yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya cukup besar.
Saat mendatangi KPK dia juga menyerahkan sejumlah dokumen dan memastikan laporannya diterima dan ditindaklanjuti pihak KPK.
"Responnya positif, laporan kita diterima dan akan ditindaklanjuti," tandas Ismet.