Rizieq Sebut JPU Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat Daripada Korupsi
Dalam sidang, Rizieq juga menyinggung, tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malarasi dan Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus korupsi hanya dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, dirinya itu dituntut selama enam tahun penjara.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab kembali menjalani sidang terkait perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq menyebut, tuntutan oleh JPU terhadap dirinya itu lebih berat dibandingkan dengan kasus korupsi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq, Kamis (10/6).
Dalam sidang, ia pun juga menyinggung, tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malarasi dan Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus korupsi hanya dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, dirinya itu dituntut selama enam tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga membandingkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020 dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019 dari 911 terdakwa Korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara," ungkapnya.
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekedar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.
Baca juga:
Sidang Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Syihab Sebut Tuntutan JPU Tak Masuk Akal
Rizieq Syihab Diagendakan Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI Hari Ini
Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab
Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq
Menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Bui atas Kasus Berita Bohong