RKUHP Disepakati, Anak Bisa Laporkan Orang Tuanya yang Berzina
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani menjelaskan beberapa pasal yang diperjelas dalam pembahasan terkahir Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya supaya tidak lagi menjadi pasal karet.
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani menjelaskan beberapa pasal yang diperjelas dalam pembahasan terkahir Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya supaya tidak lagi menjadi pasal karet. Beberapa pasal tersebut adalah delik terkait kesusilaan yaitu perzinaan, kumpul kebo, perbuatan cabul dan hubungan sesama jenis.
"Contoh harus diperjelas, tadi malam misalnya pasal-pasal yang terakhir kami bahas itu adalah pasal-pasal yang terkait dengan delik kesusilaan. Perzinaan, kumpul kebo, begitu ya, dan kemudian perbuatan cabul. Termasuk yang melibatkan sesama jenis," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Arsul menjelaskan, pembatasan dalam perzinaan dan kumpul kebo menjadi delik aduan. Pihak yang mengadu dalam KUHP baru diperluas dari hanya suami atau istri, di tambah orangtua dan anak untuk perzinaan. Sementara, untuk kumpul kebo pihak kepala desa atau lurah setempat bisa melaporkan dengan alasan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sekitar.
"Hanya yang mengadu diperluas dari KUHP yang ada sekarang. KUHP yang ada sekarang kan kalau perzinaan (yang bisa mengadukan) hanya suami atau istri. Ini kita perluas menjadi orang tua dan anaknya," kata dia.
Arsul mengklaim pasal tersebut diperjelas supaya tidak terjadi penghakiman sosial.
"Coba kalau enggak ada pasal itu, diselesaikan sendiri, dipersekusi. Kalau ini mau dipersekusi kan polisinya bisa nindak 'eh lu enggak boleh main hakim sendiri, ada aturannya ini, pasal itu'," ujar kata dia.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU KUHP
Aksi Massa Tolak RUU KUHP di CFD
Pidana Korporasi di RKUHP Dinilai Kontraproduktif dengan Visi Jokowi
PSI Tolak Pengesahan RKUHP: Membunuh Kebhinekaan
AJI Hingga LBH Pers Tolak Pasal di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers