Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau
Pemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Semua mobil dinas kepolisian telah disesuaikan dengan perintah dari Kapolri.
- Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Ini Kata Dirlantas Polda Metro
- Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
- 'Mobil Goyang' Kabur saat Digerebek, Terjadi Kejar-kejaran Bak Film Action
- Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau
Lampu rotator di kendaraan dinas polisi Polda Metro Jaya kini telah terpasang kaca film. Pemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Dia mengatakan, semua mobil dinas kepolisian telah disesuaikan dengan perintah dari Kapolri.
"Sudah mobil dinas sudah kita sesuai dengan arahan Korlantas sudah ada Telegram Rahasia untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Latif mengatakan, pemasangan kaca film di rotator mobil dinas merupakan langkah Polri dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
"Semua dinas polisi karena itu kan ada masukan dari masyarakat bapak Kapolri merespon dan kita pun berupaya mungkin yang jadi kendala masyarakat kita sampaikan. Yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi agar tidak terlihat silau dan berdampak pada masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Sigit menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar lampu rotator mobil dinas polri menyilaukan dan bikin mata sakit.
Dalam surat tersebut, terdapat empat aturan yang direvisi oleh Kapolri di antaranya adalah Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Peraturan Kepala Korps Lalu lintas Polri tentang SOP di Pengawalan lalu lintas, Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas tentang SOP Patroli Jalan Raya dan Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Rencana Kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun anggaran 2023.
"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
merdeka.com
Untuk mengantisipasi hal diatas, kata Trunoyudo Polri telah memerintahkan kepada jajaran Dirlantas di antaranya wajib untuk melapisi lampu rotator dengan kaca film.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," ujarnya.
Aturan tersebut berlaku pelaksanaan tugas pada saat patroli keamanan, pengamanan TKP laka lantas juga pengalihan arus pengguna lampu rotator.
Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.