Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur, Laporan Terhadap 3 Akun Medsos Gugur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, laporan yang dilayangkan penasihat hukum Roy Suryo sudah tak lagi diusut. Sebab, berdasarkan gelar perkara dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.
Polisi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo tersangka kasus meme stupa candi Borobudur. Polisi menyebut laporan balik Roy Suryo gugur.
Laporan Roy Suryo tersebut terkait tuduhan menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau RAS dilakukan sejumlah akun Twitter. Laporan itu dilakukan kuasa hukumnya Pitra Romadoni dan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, laporan yang dilayangkan penasihat hukum Roy Suryo sudah tak lagi diusut. Sebab, berdasarkan gelar perkara dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.
"Laporan (tidak diproses) karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7).
Roy Suryo Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.
Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Dia berada di ruang pemeriksaan Subdit Suber Direktorat Kriminal Khusus PMJ sejak pagi tadi.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menerangkan, Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini viral di media sosial.
Zulpan mengatakan, kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang," ujar dia.
Zulpan menerangkan, status Roy Suryo berubah berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. "Saat ini status sebagai tersangka," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)