Rudi tewas dibakar 4 orang, 2 ditangkap dan 2 masih buron
"Sedangkan dua pelaku lagi, yakni Suprianto alias Gendon dan Budi masih dalam pengejaran," kata Kombes Robert.
Almarhum Rudi (32), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Hidayah Pekanbaru, yang ditemukan tewas dalam kondisi tubuh dibakar, di Jalan Palas Mekar Sari, Kecamatan Rumbai, Sabtu (21/02) pukul 16.30 WIB menjadi PR buat polisi. Sebab, dari 4 tersangka, polisi baru menangkap 2 orang.
Dari hasil penyelidikan jajaran Polresta Pekanbaru, sebelum ditemukan tak bernyawa, korban lebih dulu dianiaya, ditikam dan selanjutnya dibakar oleh empat orang pelaku yang salah satunya merupakan rekannya sendiri.
"Dua dari empat orang pelaku sudah kita tangkap, saat berada di rumah masing-masing, yakni Ade Irawan Saputra (25) warga Perum Widya Graha I Kecamatan Tampan dan Hijrah Saputra (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto Watratan, Jumat (27/2).
Selain menangkap kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan memukul korban, bensin serta sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya.
"Sedangkan dua pelaku lagi, yakni Suprianto alias Gendon dan Budi masih dalam pengejaran," kata Kombes Robert.
Robert menjelaskan, dua tersangka diringkus hanya selang dua hari usai mayat korban ditemukan. Awalnya petugas lebih dulu meringkus Ade Irawan di kediamannya, Senin (23/02) pukul 16.30 WIB sore.
Ade Irawan diringkus polisi ketika dirinya sedang tertidur. Tanpa memberikan perlawanan, ia pun langsung digelandang ke Mapolsekta Rumbai. Usai meringkus Ade Irawan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, petugas lagi-lagi mendapatkan satu nama pelaku, Hijrah Saputra alias Dait (27).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas lalu bergerak cepat melacak keberadaan Dait. Upaya itu kembali berbuah manis, hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB malam, tersangka Dait akhirnya digerebek petugas di rumahnya.
"Dua pelaku yang buron belum berhasil kita tangkap karena sudah melarikan diri ke luar Pekanbaru. Sementara tersangka Ade Irawan yang merupakan otak pelaku dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandasnya.