Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp 18 M, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
- Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
- Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari mengakui, pihaknya telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Papua, Trisiswanda Indra N, terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000. TIN ditangkap Minggu malam (14/4) di seputar Kota Jayapura.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua" jelas Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari kepada ANTARA, di Jayapura, Senin (15/4).
Didampingi Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga, Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, TIN terjerat kasus dugaan korupsi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan yang dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,-
Namun kemudian terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000,-.
Dari dana sebesar Rp24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-, sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.
Ketika ditanya tentang mantan Bupati Keerom almarhum Markum yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka , AKBP Yoga menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jaksa karena tersangka sudah meninggal.