Rugikan Negara Rp41 M, Pengemplang Pajak di Tangerang Segera Diadili
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Robert Hadi Wijaya ke pengadilan. Pengusaha minyak ini didakwa mengemplang pajak usaha hingga Rp41 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Robert Hadi Wijaya ke pengadilan. Pengusaha minyak ini didakwa mengemplang pajak usaha hingga Rp41 miliar lebih.
"Kita limpahkan Rabu (17/11) kemarin, sehingga dalam waktu dekat kita menunggu dari Pengadilan Negeri Tangerang, untuk penetapan hari sidang perdana," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Kamis (18/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Kebun Teh Panglejar mengalami kemajuan? Melalui seorang pengusaha asal Inggris, DC Boutmy, kebun teh itu mengalami kemajuan yang signifikan. Apalagi lokasinya cukup dekat dengan Stasiun Kereta Api Padalarang.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana perpajakan dengan tersangka Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/11).
"Benar hari selasa lalu, kami menerima pelimpahan terdakwa terhadap Robert Hadi Wijaya dan barang bukti dari Kanwil DJP Provinsi Banten. Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang," kata Binzar.
Dalam perkara yang dia terima, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.
"Dari kurun Juni 2011-2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," kata Binzar.
Robert juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN-nya selama kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014. "Terdakwa diduga membayar pajak yang dibikin oleh Robert dengan menggunakan faktur pajak perusahaan lain. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014 seharusnya penerimaan negara dari pajak yang diterima negara sebesar Rp41 miliar lebih," katanya.
Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, kata Binzar juga menerima sejumlah barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mobilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.
Baca juga:
Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Pemerintah Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Otomotif Berbasis Emisi
Pilar 1 Pajak Digital Diimplementasikan Juli 2022, Ini Keuntungan Bagi Indonesia
Pemerintah Siapkan Aturan Anyar Dukung Harmonisasi Peraturan Pajak
IKPI Kecam Konsultan Pajak Terlibat Kasus Suap
Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tak Tawarkan Imbalan ke Pegawainya