Ruki dibombardir kritik, diminta segera lengser
Plt Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki dinilai tidak punya keberanian menuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan.
Pelimpahan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung menimbulkan reaksi negatif. Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK pun sempat menggelar aksi.
Plt Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki dinilai tidak punya keberanian menuntaskan kasus jenderal tiga tersebut. Ruki pun dianggap pesimis dalam upaya memberantas korupsi.
Ruki juga dicurigai ditanam untuk melemahkan lembaga tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat dan semua unsur pendukung pemberantasan korupsi di Indonesia khawatir.
Berikut kritik keras terhadap Ruki seperti dihimpun merdeka.com, Kamis (5/3):
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ruki dinilai lemahkan KPK
Peneliti Indonesia Institute for Development and Democracy (INDED), Arif Susanto mengatakan, pernyataan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki yang menyebut bahwa mereka telah kalah dalam kasus Budi Gunawan, merupakan upaya pelemahan KPK dari dalam.
"Kita memang memiliki sejumlah koreksi terhadap para pimpinan KPK terdahulu. Tapi kita akui, mereka semua setidaknya masih bersikap pantang mundur. Tapi pimpinan KPK saat ini, yang belum dianggap sah karena baru Plt sementara, yaitu Taufiequrahman Ruki, malah dengan mudahnya mengatakan bahwa KPK kalah," kata Arif dalam sebuah diskusi di Jalan KH Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Arif menyarankan, Ruki sebaiknya mundur dari jabatannya yang sementara di KPK saat ini. Hal itu agar upaya-upaya pelemahan KPK tidak semakin gencar, apalagi berakibat fatal karena dilakukan langsung dari dalam jantung pertahanan KPK itu sendiri.
"Maka sebaiknya dia mundur, karena selama ini belum ada ketua KPK yang menyerah dan mengaku kalah terhadap kejahatan korupsi. Ini adalah preseden buruk karena negara jelas-jelas kalah dari kekuatan jahat korupsi itu sendiri," tandasnya.
Eks pimpinan KPK turun gunung temui Ruki
Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK sementara. Menurutnya, pertemuan itu hanya sekadar silaturahmi dan berbagi cerita ketika memimpin KPK.
"Pertemuan tadi hanya pertemuan silaturahmi antara kami pimpinan yang pertama dengan Plt (pimpinan KPK sementara). Tidak ada pembahasan mengenai apa-apa hanya bercerita sejarah dulu-dulu sampai dengan sekarang," kata Tumpak usai pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Tumpak, yang juga pernah menjadi Plt Ketua KPK, membantah pertemuan itu terkait pelimpahan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan Agung.
"Itu tidak dibahas," singkat dia.
Lanjut dia, dalam pertemuan itu Tumpak memberikan nasihat supaya menjaga kekompakan di KPK. Apalagi akibat pelimpahan kasus Budi Gunawan, pegawai KPK protes kepada Plt Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki.
"Tentunya kami memberi nasihat-nasihat supaya KPK tetap solid, tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ini kan ceritanya karena kemarin terjadi semacam demo-demo (demonstrasi pegawai KPK)," pungkas dia.
Jimly sesalkan KPK tak tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan
Anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengaku kesal atas pelimpahan berkas kasus yang mendera Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jimly menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Di praperadilan kasus BG ini memang telah dimenangkan. Substansinya pelimpahan berkas oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, namun secara teori kalau KPK bisa memperbaiki berkasnya tersebut, sesuai aturan BG bisa jadi tersangka lagi," ujar Jimly di Gedung Marina, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/3).
Mantan ketua MK ini menyesalkan pelimpahan berkas Kalemdikpol Polri tersebut. Dia menilai pelimpahan berkas memberikan kesan tidak baik di masyarakat.
"Ini memang masalah waktu, menurut saya ini terlalu cepat. Lebih baik jangan sekarang supaya tidak menjadi kesan yang tidak baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai pernyataan Taufiequrachman Ruki yang telah menyatakan kalah, Jimly menganggap hal tersebut dapat membuat kecewa semua masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.
"Tapi kita harus percaya pak Ruki, beliau juga salah satu pendiri KPK dan mungkin ini salah satu langkah yang baik," tambahnya.
Ruki dicurigai sengaja ditanam di KPK
Pegawai KPK gerah dengan kebijakan pimpinan KPK sementara yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk kekalahan KPK melawan koruptor.
Salah satu orator menuding Plt Ketua KPK, Taufiqqurahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji adalah aktor yang disusupkan ke lembaga antirasuah tersebut. Mereka disinyalir bertugas melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tidak peduli bentuk sinergi kalau ada hantu-hantu sempalan yang coba dimasukkan ke tempat kami berjuang," kata orator di depan gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3).
Diketahui, Humas KPK pun mengeluarkan pernyataan tertulis pagi ini. Pernyataan tersebut berisi penolakan putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus Budi, dan meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.