Ruki: KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan
"Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai," kata Ruki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penetapan Komjen Budi sebagai tersangka dipatahkan dalam sidang praperadilan. Tapi pada akhirnya Kejagung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Plt Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki secara gamblang menyatakan bahwa KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Karena itu KPK melimpahkan penanganannya pada Kejagung.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).
Ruki sendiri menganggap pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejagung juga karena masih banyak kasus yang harus ditangani oleh KPK. Dengan penyerahan wewenang ini, KPK akan terbantu untuk menyelesaikan perkara.
"Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," tambah Ruki.
Ruki menambahkan, pertemuan antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menkum HAM Yasonna Laoly berbicara teknis mengenai penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan. Dia berharap dengan dilimpahkannya kasus Komjen Budi, penanganan kasus lain bisa cepat selesai.
"Pertemuan kami sangat teknis, antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Menko Polhukam dan Menkum HAM baru hari ini datang dan kami welcome dan kami mengerucut, memutuskan kalau hari ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum. Itu yang bisa dijelaskan," ujar Ruki.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Baca juga:
Plt Kapolri sebut kasus Komjen Budi Gunawan bisa di-SP3
KPK limpahkan kasus Komjen BG karena tak mau fokus di satu perkara
Ini alasan KPK limpahkan kasus Komjen Budi Gunawan
KPK limpahkan kasus BG: Situasi KPK makin tak aman dan nyaman
Ini penjelasan Jaksa Agung soal pelimpahan kasus BG ke Bareskrim
Ditolak Kejagung, kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri