RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).
- Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
- Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
- Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta
- 16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen
"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPR menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan menjadi undang-undang. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
"Sedangkan Fraksi PKS, menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco.
Doli menjelaskan catatan Fraksi PKS terhadap revisi UU ASN. Salah satu poin yang disetujui dalam revisi UU ASN oleh PKS adalah kesejahteraan ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis, penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN," papar Doli.
Sebelumnya, Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menjelaskan, salah satu yang diatur adalah dihapusnya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material," ujar Syamsurizal.Kemudian, UU ASN yang baru mengubah komponen hak yang diterima PNS dan PPPK. Ada penghargaan dan pengakuan yang diterima oleh PNS dan PPPK.
"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," jelas Syamsurizal.
Revisi UU ASN juga mengatur tentang manajemen ASN. Dijelaskan pada BAB VIII akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar politikus Golkar ini.