RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Kewenanangan DKJ sebagai otoritas khusus perlu untuk dihormati.
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
- 106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Dilantik Besok, Anies hingga Ridwan Kamil Diundang
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
- Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai masih ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam substansi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Anggota DPD RI Sylviana Murni menegaskan perlu memberi kewenangan-kewenangan khusus pada Jakarta.
Sylviana menyebut kewenanangan DKJ sebagai otoritas khusus perlu untuk dihormati agar tidak dapat diintervensi oleh pemerintah pusat. Lalu ia juga menyinggung soal pendanaan khusus bagi DKJ yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"DPD RI berpandangan dalam urusan kekhususan perlu dipertimbangkan pemerintah DKJ diberi dana kekhususan yang bersumber dari APBN," kata Sylviana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).
"Saya ingin mengingatkan perlu aturan-aturan tentang aset pemerintah pusat setelah tidak lagi jadi ibu kota. Dan ini berada lokasinya di Jakarta, jadi perlu secara khusus dibahas masalah aset yang sekarang digunakan pemerintah pusat," sambungnya.
DPD juga menyoroti aturan dalam RUU DKJ terkat pemberian kewenangan Wakil Presiden (wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi, agar tidak muncul dualsime kekuasaan.
Terkait aturan pengisian jabatan Gubernur dalam RUU DKJ, Sylviana Murni menegaskan seorang Gubernur tetap harus dipilih secara demokratis oleh rakyat. Karena, norma jabatan atau peraturan pelaksanaan perlu memperhatikan hierarki Undang-Undang yang berlaku.
"Oleh karena itu, DPD RI sepakat sejalan berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur harus tetap dipilih yang secara langsung dipilih rakyat melalui Pilkada sebagaimana berlangsung sejak tahun 2005," pungkasnya.