RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet
Mengenai gelandangan, Arsul menyebut akan dijelaskan pihak yang masuk dalam pidana yang diatur KUHP. Misalnya, jika dianggap menimbulkan kegaduhan sosial. "Di penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegaduhan sosial itu," ucapnya.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, bakal ada pembahasan 14 pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Pembahasan tersebut bukan untuk mengubah subtansi pasal, melainkan memberi penjelasan agar tidak menjadi pasal karet.
"Yang dibahas adalah mengenai formulasi penjelasan untuk memastikan pasal itu tidak jadi pasal karet. Supaya ada pegangan bagi penegak hukum dalam penerapannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan logo HUT ke-79 RI diluncurkan? Logo HUT ke-79 Republik Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/6/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Arsul mencontohkan, pasal mengenai aborsi akan disinergikan dengan pasal yang sudah diatur dalam UU Kesehatan. Misalnya, dikecualikan bagi korban pemerkosaan.
Mengenai gelandangan, Arsul menyebut akan dijelaskan pihak yang masuk dalam pidana yang diatur KUHP. Misalnya, jika dianggap menimbulkan kegaduhan sosial. "Di penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegaduhan sosial itu," ucapnya.
Arsul mengakui, pasal-pasal di RUU KUHP memang belum ada penjelasan. Dia menyarankan diberikan penjelasan bahkan satu halaman sendiri jika perlu. Agar menjadi pedoman untuk penegak hukum.
"Sehingga penegak hukum 20-25 tahun kemudian kalau melihat ada suatu tindakan, dia bisa lihat penjelasan," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menyebut, tak bisa DPR kembali membahas satu persatu dari awal. Sebab, RUU KUHP sudah dibahas dalam jangka waktu yang panjang dan telah disepakati dalam tahap pertama.
"Perdebatannya udah panjang. Jadi tidak bisa dimulai lagi dari awal," sebutnya.
Baca juga:
Politikus PKS Usul Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Pemasyarakatan Dibahas Ulang
DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
Menkum HAM Buka Kemungkinan Revisi Pasal Kontroversial RUU KUHP
DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember