Saat Body Checking Disuruh Bugil Ramai-Ramai, Kontestan Miss Universe Indonesia Lapor Polisi
Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video.
Masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat private.
Saat Body Checking Disuruh Bugil Ramai-Ramai, Kontestan Miss Universe Indonesia Lapor Polisi
Sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 didampingi tim penasihat hukumnya Mellisa Anggraini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.
- Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
- Polisi Ungkap Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Telanjang di Depan 3 Pria dan Difoto
- Direktur Miss Universe Klaim Ketahui Heboh Body Checking Peserta dari Media
- VIDEO: Fakta Finalis Miss Universe Indonesia Diduga Alami Pelecehan
"Alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," kata Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Mellisa menerangkan, kejadiannya di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023. Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking. "Di mana-mana orang kalau mau body checking di kasih tahu dong. Tetapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.
"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia.
Mellisa diberi kuasa untuk mendampingi 6 orang kontestan. Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS. "Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.
Mellisa berharap Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini secara tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.
"Siapa saja yang harus bertanggung jawab, siapa saja yang harus dimintakan keterangan, bukti, digital forensik, karena yang namanya transmisi alat elektronik hari gini sangat mudah sekali," ujar dia.
merdeka.com
Sementara itu, kontestan inisial N menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. N akui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada saat proses body checking.
"Jadi hari ini saya hadir untuk mengklarifikasikan apa yang dikatakan oleh Ibu Mellisa itu benar ya. Dan untuk selanjutnya saya percaya bahwa dari bagian yang berwenang akan bisa mengungkapkan kebenaran," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi Sumber: Liputan6.com