Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek
Pegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek
Pegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Bentuk siksaan itu adalah pemukulan dan pembekapan.
- VIDEO: Pegi Nangis Hingga Sujud di Kaki Orang Tua Usai Bebas Tahanan Polda Jabar
- Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
- Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
"Pernah dipukul sebagian mata ini. Pas terakhir ada, dari penyidik yang masukin saya, kresek ke muka saya. Saya tidak bisa napas. Saya berontak, terus mereka buka lagi," kata Pegi sesaat setelah bebas, Senin (8/7). Dikutip dari YouTube pengacara Pegi, Tommy RM.
Selain disiksa, Pegi juga menerima umpatan dari polisi. Saking banyaknya, Pegi sampai lupa berapa kali diumpat.
"Semacam kata-kata kasar, banyak. Ancaman-ancaman," terangnya.
Berdasarkan penuturan pegi, perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh polisi.
"Salah satu penguasa gedung itu. Penyidik. Polisi," ucap Pegi.
Akibat umpatan dan siksaan yang diterima, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua hari.
"Saya melihat, dianggap perong. Saya pasrah, tidak bisa tidur dua malam," pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.