Saat istri bekerja, Edi nekat setubuhi anak kandungnya
Saat istri bekerja, Edi nekat setubuhi anak kandungnya. Perbuatan biadab tersebut bahkan berulang kali dilakukan selama setahun terakhir. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini langsung dimasukkan ke sel tahanan.
Perbuatan bejat dilakukan Edi Santoso (37), warga Kecamatan Jebres, Solo ini. Saat istrinya banting tulang bekerja di malam hari, dia justru berbuat amoral. Anak kandungnya yang masih duduk di kelas VI SD disetubuhi.
Informasi dihimpun menyebutkan, Edi gelap mata dan nekat berbuat bejat saat melihat anaknya sedang tidur. Saat kondisi sepi, dengan bujuk rayu, dia menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Perbuatan biadab tersebut bahkan berulang kali dilakukan selama setahun terakhir.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
-
Siapa pemimpin Serangan Umum Surakarta? Serangan ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Slamet Riyadi dan Kota Solo dikepung dari semua sisi oleh anggota gerilya yang menyerbu kota pada pagi hari.
-
Apa makna utama dari Tari Bondan Surakarta? Meski ketiga jenis tari bondan memiliki makna yang sedikit berbeda, akan tetapi pada intinya tari bondan ini memiliki makna yang sama mengenai kasih sayang seorang ibu kepada sang anak.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban menceritakan perbuatan aib tersebut kepada ibu kandungnya. Kesal dengan ulah suami, sang istri melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Jadi perbuatan tersangka ini berawal pada 19 Februari 2016 lalu, saat itu korban sedang tidur sendiri. Sementara, ibunya sedang berjualan baju. Karena situasi rumah yang sepi tersangka muncul niat jahatnya," ujar Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudia, Selasa (22/3).
Dudi menjelaskan, usai laporan tersebut, tersangka langsung ditangkap di rumahnya pada Senin (21/3) kemarin. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini langsung dimasukkan ke sel tahanan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.