Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY.
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
"Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.
- Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Hakim Ke Dito "Bagi Saudara Rp 27 Miliar Tidak Ada Apa-apanya"
- Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI
- Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah uang kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut. Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY. Dari uang tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan ke Hasbi Hasan.
"Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung RI," jelas dia.
Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut digelar pada 5 April 2022. Putusannya menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya bisa sesuai dengan Gazalba Saleh.
"Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) 'masuk angin' sehingga dissenting opinion," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.