Sabu senilai Rp 1,5 M dimasukan ke air deterjen yang dicampur solar
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ungkap kasus jaringan Semarang-Pekalongan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sabu seberat 751,06 gram, Kamis (7/12). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ungkap kasus jaringan Semarang-Pekalongan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan sabu tersebut milik Christian Jaya Kusuma alias Sancai. "Barang bukti yang disita ada 811,94 gram, tapi yang 60,88 gram untuk bukti di persidangan," jelasnya. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air deterjen yang dicampur solar.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
Tri Agus mengungkapkan sabu tersebut seharga Rp 1,5 miliar dan diselundupkan dari Aceh melalui jalur udara. Sabu dimasukkan dalam sandal wanita sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di bandara. "Sabu tersebut disita saat akan diambil Dedi Kania di Jalan Setiabudi, dekat patung kuda Universitas Diponegoro pada Rabu 8 November 2017," paparnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/11) Dedi Kania juga mengambil sabu seberat satu kilogram dengan cara serupa. "Sabu yang diambil itu kemudian diedarkan di Semarang. Mereka dapat untung banyak dari jualan sabu," tegas Tri Agus.
Para tersangka dikenai Pasal 114 sub Pasal 112 sub 132 UU Narkotika No.35 Tahun 2009. Sementara untuk Christian Jaya alias Sancai, karena berstatus tahanan LP Pekalongan ditambah Pasal 144 dan hukuman yang diterima akan sepertiga lebih berat dari hukuman biasa.
Baca juga:
Di Kutai Kartanegara, pengedar barter sabu dengan BBM jenis Solar
6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara
20 Hari Operasi Bersinar, Polda Sulsel amankan 252 orang
Kendalikan bisnis narkoba dari penjara, terpidana seumur hidup dituntut mati
Banyak orderan malam tahun baru, Roni nekat bawa sabu dari Surabaya ke Denpasar