Sadisnya Orang Tua Angkat Aniaya Bocah Yesa, Dicubit Pakai Tang dan Ditenggelamkan Hingga Tewas
Terakhir, korban ditenggelamkan hingga kepalanya mengalami pendarahan dan akhirnya tewas.
Korban dianiaya berkali-kali.
Sadisnya Orang Tua Angkat Aniaya Bocah Yesa, Dicubit Pakai Tang dan Ditenggelamkan Hingga Tewas
- 2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
- Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
- Keluarga Siswi yang Matanya Dicolok Kakak Kelas Siap Damai, Tetapi Ada Syaratnya
- Pangkatnya Lebih Rendah, Ayah TNI Beri Hormat ke Anaknya yang jadi Polisi lalu Tampar & Pukul
Kasus kematian bocah perempuan bernama Yesa (7 tahun) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (23/11/2023) lalu, menyita banyak perhatian publik. Terlebih, kedua orangtua angkat korban juga terlibat dalam kasus kematian memilukan ini.
Hal ini terungkap saat Polres Ketapang menetapkan tujuh orang tersangka kasus kematian Yesa. Dua di antara tujuh tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban, berinisial YLT dan SST.
"Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana di antaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing."
Kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Senin (4/12).
Ibu Angkat Aniaya dengan Berbagai Cara
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar menceritakan secara detail bentuk penganiayaan yang dialami bocah Yesa semasa hidupnya.
Terakhir, kepala korban ditenggalamkan ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya. Peristiwa keji itulah yang membuat Yesa tewas.
"Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas akhirnya meninggal dunia," kata Kasatreskrim.
Penganiayan dialami bocah Yesa bukan hanya sekali. Tetapi berulang kali. Aktor utamanya adalah ibu angkat korban.
Penganiayaan hingga kekerasan yang dilakukan terhadap Yesa seperti menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
"Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabai dan disikat menggunakan sikat badan," Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com