Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru pada Sidang PK Perkara Tewasnya Vina dan Eky Cirebon
Bukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan mantan terpidana Saka Tatal Bin Bagja dalam perkara tewasnya Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky mulai digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7). Tim penasihat hukumnya mengajukan sekurangnya delapan bukti baru atau novum pada persidangan itu.
- Terungkap Pesan Iptu Rudiana ke Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Begini isinya
- Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Siap Bantu Tersangka Kasus Vina Cirebon Saka Tatal untuk PK
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
- Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Tim penasihat hukum menyatakan bukti itu belum pernah ditampilkan di persidangan sebelumnya. Mereka berharap novum itu akan membuat terang duduk perkara, sehingga hakim bisa memutuskan sebaliknya dari amar putusan hakim PT Bandung yang memvonis Saka Tatal bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara.
"Bukti tersebut yakni: Novum 1 foto Almarhum Rizky Rudiana saat di RS Gunung Jati Cirebon" kata penasihat hukum Saka Tatal di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizqa Yunia.
Foto itu dibuat pada 20 Agustus 2016. Ketika itu korban dibawa petugas kepolisian dari lokasi kejadian ke RS Gunung Jati.
Pada foto itu dan berdasarkan visum tidak ada luka bekas senjata tajam atau samurai pada tubuh Eky.
Selain itu pada fakta hukum tidak ada hubungan perbuatan pemukulan sekali dengan tangan kosong yang dituduhkan pada Saka Tatal dengan kematian korban.
Novum dua, foto korban Vina di RS Gunung Jati 20 Agustus 23.30 WIB. Foto ini tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara Saka Tatal.
Novum ketiga, Foto Vina di RS Gunung Jati yang menunjukkan ada pendarahan dari kedua lubang hidung
Novum keempat. Serpihan daging korban pada baut penopang bahu jalan.
Novum kelima foto sepeda motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang didapat 29 Agustus 2016. "Menunjukkan sepeda motor korban Yamaha Xeon warna biru. Cover mengalami kerusakan karena gesekan dengan badan jalan. Hal ini sesuai dengan ketengan dua petugas kepolisian," jelas penasihat hukum.
Novum keenam, file dalam flashdisk berisi keterangan Liga Akbar. Dia tidak menjadi saksi Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar yang mengaki diperintahkan Rudiana. Liga akbar pun tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.
Novum ketujuh, file dalam flashdisk berisi pidato Kapolri bahwa petugas tidak menggunakan scientific crime investigation (CSI) dalam penyidikan kasus Eky dan Vina.
Novum kedelapan, file rekaman dalam flashdisk berisi keterangan Dedi Mulyadi bahwa anak RT setempat ikut nongkrong bersama para terpidana namun tidak ikut diperiksa
Dalam perkara ini, dari 8 terpidana hanya Saka Tatal yang sudah dibebaskan setelah menjalani hukuman. Tujuh terpidana lain masih mendekam di penjara.