Sakit Hati Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Mutilasi Wanita Teman Serumah
Pelaku berinisial T alias Daud (40), warga Desa Sambirejo, Selomerto, Kabupaten Wonosobo, tega menghabisi temannya, seorang wanita berinisial R (56) di rumah yang mereka tempati di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengambil golok dan memotong lehernya hingga putus.
Kasus mutilasi kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah. Setelah Sukoharjo, kini pembunuhan sadis itu terjadi di Kabupaten Klaten.
Pelaku berinisial T alias Daud (40), warga Desa Sambirejo, Selomerto, Kabupaten Wonosobo, tega menghabisi temannya, seorang wanita berinisial R (56) di rumah yang mereka tempati di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengambil golok dan memotong lehernya hingga putus.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa yang sering dilakukan orang yang diam-diam suka untuk menutupi perasaannya? Mereka mungkin saja lebih memilih untuk membahas topik-topik ringan dan menghindari untuk terlalu ekspresif tentang perasaannya.
-
Kapan sel rambut mati karena kebisingan? Ketika kita meningkatkan volume musik di mobil atau bergabung dengan puluhan ribu penggemar yang bersorak di stadion sepak bola, kebisingan dapat membuat rambut tersebut melengkung begitu jauh hingga akhirnya patah.
Seusai melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku yang sering membantu pekerjaan korban kemudian melarikan diri ke Yogyakarta.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
"Modusnya adalah adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku mencekik, membanting, kemudian memukul kepala serta memutilasi bagian kepala korban," ujar Warsono saat konferensi pers di Mapolsek Klaten, Kamis (22/6).
Terkait kronologi peristiwa, Kapolres mengungkapkan, sekitar 2 minggu lalu, pelaku dituduh mengambil uang korban. Merasa tidak melakukan pencurian, pelaku jengkel kemudian berniat menghabisi nyawa korban
"Tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, sekitar jam 01.30 WIB, pelaku ini terbangun karena listrik padam. Kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban. Setelah diberikan lilin, kemudian pelaku mencekik leher korban pada saat posisi berdiri. Korban berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian membanting korban ke kasur dan terus dicekik serta dipukuli. Setelah korban lemas, tersangka mengambil pisau di meja depan dan dipergunakan untuk menggorok leher korban. Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunakan untuk memotong kepala sampai terlepas," kisahnya.
Setelah kepala terpisah, lanjut dia, kemudian tersangka melepas baju yang dipakainya yang terdapat bercak darah.
"Setelah itu pelaku menenteng rambut kepalanya dan dibawa ke ruang tengah. Kemudian pelaku mencuci tangan di wastafel dapur dan berganti pakaian. Ia kemudian melarikan diri ke Yogyakarta," bebernya.
Kasus mutilasi itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota, Kamis pagi. Sekira pukul 05.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Klaten Kota tentang pengakuan seorang yang mengaku bernama Turah.
"Ia mengaku telah rnelakukan pembunuhan di Dukuh Dumung Rt. 19 RW 08 Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Kemudłan Unit Piket Reskrim dan Unit INAFIS mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti. Kita mendapati di dalam rumah kontrakan ada seorang wanita menggunakan berbaju putih, celana jins hitam sudah bersimbah darah. Tubuhnya dalam keadaan kepala terpotong, dan di dekat tubuh korban ada sebuah golok dan sebuah pisau dapur yang diperkirakan untuk memotong leher korban," jelasnya.
Saat ditemukan, korban berada di atas tempat tidur dengan posisi telentang. Sementara bagian kepala berada di ruang tamu tengah. Pihaknya kemudian melakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 cm, sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 cm, kaus warna biru serta 1 selimut warna biru.
Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus pembunuhan tahun 2009. Ia telah divonis 12 tahun penjara yang dijalani di LP Nusakambangan dan bebas tahun 2017.
"Tersangka kita sangkakan dengan sangkaan primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama lamannya 20 tahun," pungkasnya.