Sakit Hati Dituduh Jual Sawit Curian, 2 Saudara di OKI Bunuh Tetangga
Keduanya pun terancam hukuman mati karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Tak terima dituduh mencuri buah kelapa sawit hasil curian, dua saudara kandung, HR (39) dan PR (33), bunuh tetangga sendiri, SR. Keduanya pun terancam hukuman mati karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku diberitahu temannya bahwa korban menuduhnya menjual sawit hasil curian dari kebun plasma. Tak terima, mereka menemui korban di kebun miliknya yang berbatasan dengan kebun plasma di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (2/2).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan korban dan menyapanya. Namun, hal itu tidak digubris sehingga membuat kedua pelaku semakin kesal.
Para pelaku turun dari motor dan menanyakan maksud tuduhan korban kepada mereka. Korban justru menantang keduanya.
Kesal, pelaku HR membacok korban berkali-kali dengan golok yang dibawanya. Sementara PR menikam korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Kedua pelaku meninggalkan kampungnya untuk kabur dengan cara menyewa mobil milik tetangganya. Upaya mereka gagal lantaran polisi melakukan penangkapan saat berada di gerbang tol Mesuji, Lampung, Jumat (3/2).
"Pembunuhan karena kedua tersangka sakit hati dituduh mencuri sawit curian kebun plasma," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, Senin (6/2).
Atas perbuatannya, dua saudara itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman mati.
(mdk/ray)