Sakitnya kambuh, OC Kaligis diizinkan hakim check-up ke dokter
Akibat sakitnya kambuh, sidang agenda dakwaan terhadap OC Kaligis diundur hingga Kamis (27/8) mendatang.
Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan menunda tersangka perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan tersangka Otto Cornelis Kaligis pada Kamis (27/8) mendatang. Penundaan itu dilakukan lantaran OC Kaligis tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Sebelum memutus, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno meminta sidang diskors terlebih dulu. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sidang bisa dijadwalkan ulang kembali.
"Setelah mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan faktor hukum di atas maka permohonan Jaksa Penuntut Umum beralasan dan dapat dikabulkan," kata Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Selain itu, Hakim Sumpeno juga memberikan izin agar pengacara kondang yang belakang mengalami penurunan kondisi diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Memberikan izin agar terdakwa OC Kaligis diperiksa kesehatannya oleh IDI," ujarnya.
Lebih jauh, Hakim Sumpeno juga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan OC Kaligis pada sidang yang telah ditentukan. Di mana, majelis hakim menjadwal kembali sidang ayah dari artis Velove Vexia itu pada Kamis (27/8).
"Menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pada pukul 09.30 WIB," tutup Hakim Sumpeno.
Sebelumnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis dinyatakan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, sidang terpaksa diskors lantaran pengacara kondang tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan itu awalnya bersedia menjalani sidang. Namun, ketika dijemput OC Kaligis mengaku sakit dan tidak mau menghadiri sidang.
"Tadi pagi sudah kita jemput ke Rutan Guntur, yang bersangkutan menyatakan sakit. Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Baca juga:
Sakitnya kambuh, sidang perdana OC Kaligis diskors
Beri dukungan, keluarga Kaligis pakai kaos #SAVEOCK di Tipikor
Pihak Kaligis tuduh penyidik KPK buka dokumen pribadi saat geledah
Polri harap KPK cepat merespon surat pemeriksaan OC Kaligis
Velove Vexia bakal beberkan cara KPK perlakukan ayahnya di tahanan
KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis
OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.