Saksi ahli agama baru tahu ada pandangan Sikap Keagamaan MUI
Saksi ahli agama baru tahu ada pandangan Sikap Keagamaan MUI. Ahmad mengatakan, dalam beberapa kasus sebelumnya produk MUI adalah fatwa. Sehingga dia sempat heran juga ketika lembaga agama tersebut membuat PSK respon masyarakat tinggi terhadap pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu di Pulau Pramuka pada 27 September.
Saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, KH. Ahmad Ishomuddin mengaku baru mengetahui ada yang namanya Pandangan Sikap Keagamaan (PSK) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana produk tersebut dikeluarkan merespon pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Ahmad mengatakan, dalam beberapa kasus sebelumnya produk MUI adalah fatwa. Sehingga dia sempat heran juga ketika lembaga agama tersebut membuat PSK respon masyarakat tinggi terhadap pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling tinggi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dosen IAIN Raden Intan Lampung ini mengungkapkan, kehadirannya dalam sidang ke-15 ini adalah sebagai personal. Walaupun dia sendiri merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020.
Ahmad mengungkapkan, keluarnya PSK MUI tersebut tidak diketahuinya walaupun merupakan bagian dari MUI. Bahkan, dia mengaku tidak mendapatkan undangan saat lembaga agama tersebut akan mengambil sikap kepada pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," tutupnya.