Saksi ahli hukum beberkan sejarah Pasal KUHP yang jerat Ahok
Saksi ahli hukum beberkan sejarah Pasal KUHP yang jerat Ahok. KUHP merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda di mana awalnya hanya mencantumkan Pasal 156. Baru kemudian pemerintah melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 memasukkan pasal 156 a.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan C Djisman Samosir sebagai saksi ahli hukum pidana. Pada saat di persidangan, Djisman sempat menceritakan sejarah pasal yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya karena mantan politisi Gerindra itu telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 kala menyampaikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Djisman menjelaskan, KUHP merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda di mana awalnya hanya mencantumkan Pasal 156. Baru kemudian pemerintah melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 memasukkan pasal 156 a.
"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga disisipkan lah 'a'-nya untuk membedakan antara Pasal 156 dengan 156 a," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dia menambahkan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP tidak secara tegas mengatur hukum untuk tindakan penodaan agama. Walaupun sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap suatu golongan.
"Ada sebenarnya pasal yang mengatur (hukuman untuk tindakan) penodaan agama, tetapi saya berpendapat, tidak diatur secara tegas, secara eksplisit. Sementara hukum pidana itu harus gramatikal, mengatur secara tegas," tutup Djisman.
Untuk diketahui, pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara, Pasal 156a mengatur pidana penjara paling lama lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu, Djisman juga terang-terangan mengkritik Majelis Hakim lantaran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djisman mengatakan, saksi yang dihadirkan ke persidangan seharusnya sesuai dengan hukum yang ada. Karena berdasarkan Pasal 184 KUHP, saksi haruslah yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tetapi saksi yang sesuai dengan KUHP adalah saksi yang benar-benar orang langsung," katanya.
Dia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 15 orang saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama ini yang hadir ke persidangan. Namun sayangnya, dalam keterangan yang disampaikan di depan Majelis Hakim, tak ada satupun yang melihat pidato Basuki atau akrab disapa Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Djisman mengungkapkan, saksi pelapor yang hadir kebanyakan hanya menyaksikan pidato tersebut melalui situs Youtube ataupun video kiriman. Seharusnya hal tersebut tidak bisa membuat mereka lantas menyandang saksi pelapor.
"Itu tidak boleh. Itu namanya penilaian ahli," tegasnya.
Dia mengaku, alasannya menyampaikan kritikan tersebut hanya agar jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama berlaku adil. Karena Djisman khawatir jika prosedur keliru dijalankan maka jalannya persidangan akan ke arah sesat.
"Tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Jika tidak, muncullah peradilan yang sesat," tutupnya.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Hadirkan saksi dari MUI, pengacara Ahok disindir tak konsisten
Saksi agama sebut pidato Ahok tak ada unsur penodaan dan penghinaan
Saksi ahli agama baru tahu ada pandangan Sikap Keagamaan MUI
Saksi Ahok: Tak patut warga jadi hakim atas kasus berdasarkan nafsu
Perang ahli bahasa di sidang Ahok