Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Hal itu diucapkan Rizieq, ketika menjalani sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyinggung terkait adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang mencantumkan asas berdasarkan Islam apakah bertentangan dengan Pancasila. Pertanyaan dilontarkan Rizieq kepada saksi ahli hukum pidana Agus Surono.
Hal itu diucapkan Rizieq, ketika menjalani sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Terakhir satu soal lagi yang mulia, kalau ada Ormas Islam berdasarkan asas Islam. Apakah itu bertentangan dengan Pancasila?" tanya Rizieq kepada saksi saat sidang.
"Menurut hemat saya demikian yang mulia, sudah saya sampaikan (di BAP)," jawab Agus.
Tak puas dengan jawaban dari saksi Rizieq kembali mencecar terkait pertanyaan apakah ormas berasaskan Islam bertentangan dengan Pancasila. Yang lantas dijawab Agus bahwa Pancasila harus menjadi dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pancasila sebagai dasarnya, dan di dalam norma yang ada undang-undang, norma saya membaca memaknainya dalam undang-undang ormas bahwa dasarnya adalah Pancasila," kata Agus.
Mendengar jawaban itu, Rizieq lalu mengklaim bahwa setiap ormas tidaklah wajib mencantumkan asas Pancasila dalam organisasinya. Namun yang tertuang dalam UU Ormas dimaknai olehnya wajib setia kepada Pancasila.
"Sebentar-sebentar majelis hakim dalam undang-undang keormasan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan asas Pancasila, tapi setia kepada Pancasila memang wajib," tegas Rizieq.
"Sehingga banyak ormas-ormas Islam saat ini berasaskan Islam, dulu zaman orde baru betul asas organisasi harus Pancasila. Tapi saat ini asas, bebas digunakan yang penting tidak bertentangan dengan Pancasila," tambahnya.
Melihat perdebatan yang tak berujung itu, lantas Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan kepada saksi apakah bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Rizieq atau tetap pada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bisa dijawab itu atau tetap?" tanya Suparman kepada saksi.
"Saya tetap pada pendapat saya, kalau yang tadi pertanyaan yang lebih detail tadi silakan tanya ke ahli yang lainnya," jawab Agus.
"Iya dia menolak menjawab ya," terang jaksa.
Atas keterangan tersebut, Rizieq menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan saksi ahli terkait asas ormas tersebut. Hal itu nanti akan dijawab Rizieq dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Iya baik majelis hakim nanti akan kita berikan jawabannya dalam pleidoi, karena kemarin di sini juga hadir ahli saksi fakta dari Kementerian Dalam Negri yang sudah di paparkan di sini InsyaAllah itu akan dijadikan jawaban dalam pleidoi," kata Rizieq.
Dengan demikian, Suparman juga mengingatkan kepada terdakwa Rizieq apabila keberatan atau kurang puas atas keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan JPU. Pihaknya bisa hadirkan saksi ahli yang meringankan atau biasa disebut A de Charge.
"Diingat juga di situ kan ada haknya mengajukan ahli silakan, saya kira gitu ya," pungkas hakim.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) juga turut dibahas dalam persidangan yang digelar pada, Kamis (22/4). Melalui saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas yang diperiksa oleh penyidik terkait status kelembagaan FPI.
Saat sidang beberapa waktu lalu itu, Abda menyebut bahwa pihak FPI sempat ada upaya mengurus masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas atas FPI. Akan tetapi, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.
"Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak," kata Abda.
Kemudian Abda menjelaskan terkait beberapa poin yanh didalam AD/ART FPI dinilai masih kurang sesuai oleh Kemendagri, sebagaimana pasal 6 tentang visi dan misi di AD/ART FPI di persidangan.
"Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq juga didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP, hal itu berkaitan dengan pembubaran FPI.
Baca juga:
Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere
Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya
Sidang Kasus Kerumunan, Rizieq Singgung Mudik Dilarang Tapi WN India Masuk ke RI
Kepala Desa Sempat Takut Acara Rizieq di Megamendung Munculkan Penyebaran Covid
Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin