Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Namun, Komariah berpendapat bila asas Ne bis in idem hanya berlaku pada pokok perkara sedangkan Setnov belum memasuki pokok perkara. Dia mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum.
Salah satu saksi ahli dari KPK Prof Komariah Emong membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) terkait asas Ne bis in idem. Menurutnya, asas Ne bis in idemyang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Setnov tidaklah tepat.
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas Ne bis in idem dapat dilihat dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan? Pegi Setiawan beserta tim kuasa hukum lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan status tersangkanya gugur.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Namun, Komariah berpendapat bila asas Ne bis in idemhanya berlaku pada pokok perkara sedangkan Setnov belum memasuki pokok perkara. Dia mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum.
"Berarti perkara itu ini sudah memasuki pokok perkara, jadi Ne bis in idemhanya berlaku pada perkara yang masuk pokok perkara," kata Komariah dalam praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Mantan Hakim Agung itu juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.
"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada Ne bis in idem," terang Komariah.
"Dalam putusan MK penetapan tersangka boleh diulang kembali. Praper hanya memeriksa formal saja. Itu putusan MK 21 Tahun 2014, Perma Nomor 4 th 2016 juga boleh menjadikan tersangka 2 kali," sambungnya.
Dengan hal tersebut, kata dia, penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya adalah sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sesuai dengan syarat syarat yang berlaku.
Baca juga:
Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka
Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum
KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Saksi ahli sebut penetapan Setnov tersangka tidak sah jika gunakan bukti lama
Saksi ahli permasalahan sprindik pertama Setnov belum dicabut KPK