Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa
Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai makna dari pasal tersebut perbuatan merintangi penyidikan ada yang berkaitan ataupun tidak.
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan Ahmad Yani sebagai saksi ahli perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Yani mengatakan tindak pidana korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa.
Awalnya, Jaksa Roy Riady menanyakan pemahaman Yani terkait perbuatan merintangi penyidikan seperti yang diatur pada Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai makna dari pasal tersebut perbuatan merintangi penyidikan ada yang berkaitan ataupun tidak.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
"Ahli menjelaskan keterangan palsu sesuatu pemalsuan tindak pidana umum. Sebagai Pembentuk undang-undang KPK, kenapa pasal 21 masuk undang-undang nomor 31?" tanya Jaksa Roy kepada Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
"Kalau kita lihat ada khusus dan ada yang berkaitan tindak pidana korupsi," jawab Yani.
"Kalau tidak masuk (berkaitan) tindak pidana korupsi menurut ahli Undang-Undang no 31 masuk tindakan kejahatan luar biasa atau enggak?" tanya jaksa.
"Extraordinary ini literatur saya korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa, yang masuk (kriteria kejahatan luar biasa) narkoba dan terorisme," ujarnya.
Dia mengatakan, pembentukan Undang-Undang KPK semata-mata sebagai lembaga penegak hukum ad hoc atau sementara dikarenakan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi.
"Sudah jelaskan kenapa KPK dibentuk ada Polri dan Kejaksaan Agung belum optimal maka KPK dibentuk," tandasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi saat ini berstatus terdakwa atas dugaan telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fredrich mengklaim, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum bukanlah ranah pengadilan Tipikor, melainkan pengadilan negeri.
Baca juga:
Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan
Kepada ahli bahasa, jaksa KPK tanya istilah luka sebesar bakpao
Fredrich Yunadi dengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan
Fredrich bakal hadirkan ajudan Novanto & politisi Golkar jadi saksi meringankan
Istri tolak teken penahanan Setnov karena ikuti Fredrich Yunadi
Rekan Deisti Astriani beberkan pengamanan Novanto oleh KPK saat di RSCM