Saksi Ahli Pihak Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Pasal 55 di Sidang Ferdy Sambo Cs
Dalam sidang, ia diminta untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 55 atau turut serta yang dikaitkan dengan Pasal 338. Diketahui, Kuat Ma'ruf dalam kasus ini telah didakwa dua pasal tersebut.
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi ahli ini dihadirkan oleh pihak terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, ia diminta untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 55 atau turut serta yang dikaitkan dengan Pasal 338. Diketahui, Kuat Ma'ruf dalam kasus ini telah didakwa dua pasal tersebut.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya, itu kalau Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakuakan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana. Nah itu bentuk-bentuk penyertaan," kata Arif Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Ia menjelaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya. Untuk bentuk yang pertama, di pidana sebagai pembuat sebagai orang yang melakukan perbuatan.
"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan. Kemudian yang kedua, kalau dalam bentuk yang menyuruh melakukan berarti ada dua pihak atau lebih. Dimana satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan yang kedua adalah yang disuruh," jelasnya.
"Yang melakukan perbuatan materill itu yang disuruh di dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipindana. Karena dia tidak mempunyai niat jahat seperti yang menyuruh," sambungnya.
Menurutnya, yang mempunyai niat yang menyuruh dan orang yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam suatu kasus.
"Kemudian yang ketiga, dalam turut serta. Kalau bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak-kehendak mewujudkan terjadinya delik atau terjadinya tindak pidana," ungkapannya.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan, dengan delik yang di situ ada kesengajaan. Berarti kalau bentuknya turut serta, berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," tambahnya.
Kemudian, kuasa hukum dari Kuat Ma'ruf kembali bertanya dan ingin ahli itu menjelaskan terkait dengan meeting of mind.
"Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain," jawab Arif Setiawan.
"Jadi misalkan seseorang melakukan sesuatu di luar kesepahaman meeting of mind tadi?," tanya kuasa hukum.
"Kalau ada meeting of mind, keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik. Jadi terjadinya delik itu adalah sesuatu yang sama-sama disepahami," jawab Arif kembali.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara, tanpa ada meeting of mind. Apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?," tanya pengacara kembali.
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind. Maka, tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," jawab kembali Arif.
"Tergantung, apakah orang yang ada disitu itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama, di antara orang disitu berarti ada meeting of mind. Berarti tidak ada keturut sertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," tandasnya.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/eko)