Saksi Akui Transfer Rp 150 Juta ke Irwandi Yusuf Atas Permintaan Steffy Burase
Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah diperintah mentransfer Rp 150 juta ke Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut ditransfer ke beberapa nomor rekening. Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah diperintah mentransfer Rp 150 juta ke Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut ditransfer ke beberapa nomor rekening. Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
"Rp 150 juta ke rekening Pak Irwandi?" Tanya jaksa Ali Fikri kepada Amri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Bagaimana Andi Widjajanto melihat sentimen Ganjar-Mahfud pasca debat? "Melihat apa yang terjadi di debat empat, dengan melihat sentimen bahwa hanya Pak Mahfud dan Mas Ganjar yang terus menerus berada di sentimen positif, sementara Pak Prabowo dan Mas Gibran terus menerus ada di sentimen negatif," kata Andi, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, dikutip Jumat (26/1).
-
Kapan Teuku Mohammad Hadi Thayeb menjadi Gubernur Aceh? Setelah menjadi Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Hadi tidak berhenti berkecimpung di panggung politik. Pada tahun 1981, Hadi pun terpilih menjadi Gubernur Aceh periode 1981 hingga 1986.
"Saya disuruh transfer Pak Saiful katanya suruh cepat transfer," ujar Amri.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Amri. Dalam BAP tersebut dia menceritakan awal mula transfer uang ke Irwandi saat Feny Steffy Burase, perempuan yang disebut sebagai istri sirih Irwandi, menghubungi Amri. Kepada Amri, Steffy memintanya mentransfer uang ke Irwandi karena ada kebutuhan.
"Steffy menghubungi Saiful karena Irwandi butuh uang dan transfer dipecah ke 4 rekening berbeda. Benar BAP saudara ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Amri.
Diketahui Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan suap, Irwandi Yusuf didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh Irwandi
Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat Proyek
Polda Aceh Bantu KPK Pantau Keberadaan Ayah Merin, Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
Orang Kepercayaan Gubernur Aceh Jadi Buronan KPK
Plt Gubernur Aceh Bersaksi di Sidang Irwandi Yusuf
Beri Suap ke Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara