Saksi Budi Gunawan tak hadir dipanggil KPK, ini jawaban Mabes Polri
Tiga saksi tersebut adalah anggota polisi yang menjadi bawahan Budi Gunawan di Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tak ada perlakuan istimewa dari Polri terhadap anggotanya yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Rikwanto, anggota Polri yang dipanggil tersebut sama dengan saksi dalam kasus-kasus pada umumnya.
"Aturan pemanggilan saksi berlaku umum. Kalau pemanggilan pertama kedua enggak hadir wajib memberi surat pemberitahuan alasan enggak hadir," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Rikwanto, jika pada tahap pemanggilan selanjutnya tak hadir, maka penyidik KPK berhak memeriksa alasan saksi tersebut mangkir dari pemanggilannya. "Kalau panggilan ketiga masih enggak hadir penyidik cek apakah suratnya sampai atau yang bersangkutan enggak tahu atau yang bersangkutan tahu tapi mangkir," kata Rikwanto.
Terakhir, kata Rikwanto, penyidik berhak melakukan penjemputan paksa terhadap saksi tersebut jika dalam pemanggilan selanjutnya tetap mangkir dari pemeriksaan. Dengan catatan, saksi tersebut terbukti melakukan tindakan sengaja tak menggubris pemanggilan tersebut.
"Kalau tahu ada pemanggilan dan sengaja mangkir bisa dijemput paksa," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK dalam kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006, Komjen Pol Budi Gunawan selalu mangkir. Mereka adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha.
"Untuk saksi Brigjen Pol Herry Prastowo telah mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (26/1).
Menurut Priharsa, Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Mabes Polri. Sementara untuk Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya dilakukan hari ini, namun diketahui pihaknya juga belum hadir ke KPK.
Baca juga:
Ungkap bobrok KPK, advokat minta Midun jadi saksi praperadilan BG
Yuddy Chrisnandi sebut konflik KPK-Polri cuma masalah ego
Soal KPK-Polri, Deddy Mizwar sebut Jokowi cuma turun mulut
Advokat minta anggota KPK gadungan jadi saksi praperadilan kasus BG
Ahmad Dhani: Jika BG dan BW mundur, mereka lebih hebat dari Jokowi
KPK panggil lagi Kapolda Kaltim terkait kasus Komjen Budi
Politikus Hanura: Presiden Jokowi telah melecehkan DPR
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).