Saksi dengar Gulat minta imbalan pelepasan HGU Duta Palma
Permintaan imbalan oleh Gulat didengar Zulher dari Surya selepas melakukan pertemuan pada Agustus 2014 di Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, mengaku mendengar terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, meminta sejumlah imbalan buat mengurus pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma. Perseroan itu diketahui adalah milik pengusaha Surya Darmadi alias Apeng.
Hal itu diungkap oleh Zulher saat bersaksi dalam sidang lanjutan Gulat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/1). Dia mengatakan, pernyataan permintaan imbalan oleh Gulat didengar dari Surya selepas melakukan pertemuan pada Agustus 2014 di Riau.
"Kata Pak Surya setelah bertemu bilang, 'Gila ni, banyak kali yang diminta. Uang, saham, kebun.' Katanya begitu," kata Zulher.
Namun, Gulat menampik pernyataan itu. Menurut dia, justru dia membantu Zulher yang sedang bingung lantaran didesak Surya segera mengeluarkan pelepasan HGU. Apalagi menurut dia lahan Duta Palma sudah melebihi batas kepemilikan HGU.
"Kejadiannya tidak begitu. Saya tidak pernah minta apapun. Kan waktu Pak Zulher yang bilang Duta Palma kurang ajar. Saya cuma diminta melihat peta. Tanahnya sudah 18 ribu hektar. Saya marah kok ada orang China di dalam," ujar Gulat.
Menurut Gulat, permintaan pelepasan HGU Duta Palma janggal lantaran dia tidak memerlukan sertifikat tanah buat mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Dia bilang mau lepas HGU dan bikin sertifikat. Menurut saya aneh, sudah punya HGU kok dilepas dan bikin sertifikat. Saya cuma bilang, 'ini mau dijual ya? Kalau satu juta satu hektar sudah berapa ini?" Sambung Gulat.