Saksi Sebut Mu'min Ali Kirim Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat
Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
Pemilik Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan makam Ki Pandanaran dipindah? Konon sebelum dipindah ke daerah Mugas, makam Ki Pandanaran berada di Bergota. Makam itu kemudian dipindah sekitar tahun 1980.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Kemudian jaksa menyelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak.
"Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," kata dia.
Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. Dia mengungkapkan, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," jelasnya.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. Saat itu, menurut Febrian muncullah komitmen fee Rp25 miliar.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp 926.263.445.392.
Atas besaran kekurangan kewajiban pajak tahun 2016 itu, Veronika menemui tim pemeriksa pajak pada 24 Juli 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.
Negosiasi berjalan lancar. Kemudian tim pemeriksa pajak berdasarkan persetujuan dari Angin dan Dana kembali memeriksa kewajiban pajak Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tegaskan Miliki Bukti Suap Turunkan Nilai Pajak Bank Panin
KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Kasus Suap Pajak
JPU KPK Ungkap Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin
Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari Tiga Perusahaan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili Dalam Korupsi Penurunan Nilai Pajak
Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Pajak